SejarahKaltim.com
Walikota Samarinda, H. Syaharie Jaang, menerima usulan calon Pahlawan Nasional Abdoel Moeis Hassan yang diajukan oleh tim dari Lembaga Studi Sejarah Lokal Komunitas Samarinda Bahari (Lasaloka-KSB). Usulan disampaikan dalam audiensi antara Walikota dengan tim Lasaloka-KSB di Rumah Jabatan Walikota Samarinda, Jumat (3/8).
Walikota yang didampingi Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin, staf Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, dan staf Dinas Sosial akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Walikota dan Koordinator Deklarator.
Tim Lasaloka-KSB yang didampingi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Cabang Kalimantan Timur menyerahkan berkas usulan yang terdiri atas surat pengantar, naskah “Deklarasi Usulan Calon Pahlawan Nasional Abdoel Moeis Hassan dari Kalimantan Timur”, surat pernyataan dukungan tokoh masyarakat, hasil “Seminar dan Bedah Buku Mengungkap Peran Sentral Moeis Hassan dalam Sejarah Perjuangan dan Revolusi di Kalimantan Timur” pada tanggal 2 Juni 2018 di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim, buku monograf mengenai biografi dan uraian perjuangan Abdoel Moeis Hassan yang diterbitkan Lasaloka-KSB berjudul Moeis Hassan dalam Sejarah Perjuangan dan Revolusi di Kalimantan Timur (ISBN: 978-602-5431-22-7), serta 2 buku referensi lainnya yang berjudul Samarinda Tempo Doeloe Sejarah Lokal 1200–1999 (ISBN: 978-602-60453-4-8) dan Dari Jaitan Layar sampai Tepian Pandan: Sejarah Tujuh Abad Kerajaan Kutai Kertanegara (ISBN: 978-602-5431-15-9).
Naskah Deklarasi Usulan Calon Pahlawan Nasional sendiri dibuat dan ditandatangani oleh empat deklarator yakni Muhammad Sarip, Fajar Alam, Arief Rahman, dan Nabila Nandini. Kemudian, sepuluh tokoh masyarakat yang kredibel yaitu Mohammad Asli Amin, Slamet Diyono, Suparmin, G. Simon Devung, Ellie Hasan, Maria Teodora Ping, Aksan Al-Bimawi, Chai Siswandi, Awang Aria Erlisatria, dan Yeremia Ledi memberikan dukungannya dalam pernyataan tertulis.
Sementara itu, hasil seminar dan bedah buku mengenai Moeis Hassan tanggal 2 Juni 2018 yang disampaikan kepada Walikota juga termasuk notula yang dibuat dan ditandatangani oleh Nabila Nandini, moderator seminar tersebut.
Walikota Samarinda Syahrie Jaang menerima 3 buku sejarah terbitan Lasaloka-KSB |
Dalam naskah deklarasinya, Lasaloka-KSB memberikan alasan dan pertimbangan kelayakan Moeis Hassan mendapat gelar Pahlawan Nasional. Pertama, Abdoel Moeis Hassan adalah putra Samarinda dan Kalimantan Timur yang memimpin dan melakukan perjuangan politik untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Jejaknya ialah sejarah perjuangan kaum Republiken yang kontra federalis pada masa revolusi fisik 1945–1950. Ia pendiri partai lokal Ikatan Nasional Indonesia (INI) cabang Samarinda dan ketua koalisi organisasi Front Nasional yang konsisten menentang kolonialisme Belanda.
Kedua, Abdoel Moeis Hassan tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan. Hal ini teruji dengan tawaran menjadi delegasi Federasi Kaltim dalam Bandung Federale Conferentie (BFC), yakni Konferensi Federal Bandung, konferensi negara-negara boneka Van Mook, yang ditolaknya secara tegas. Ia memilih jalan nonkooperatif atau tidak mau bekerja sama dengan Belanda dan pengikutnya. Dari hal ini, Moeis Hassan terlihat memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
Ketiga, Abdoel Moeis Hassan melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya. Sejak kecil ia mempunyai bibit nasionalisme yang ditanamkan ayahnya dan hasil pergaulan lingkungan sekitarnya. Masa remajanya digunakan untuk mengurus organisasi kepemudaan yang didirikannya, yakni Roekoen Pemoeda Indonesia (Roepindo). Profesi awalnya sebagai pegawai negeri pada permulaan dekade 1950-an yang ‘hanya’ membidangi masalah sosial, tidak membatasi aktivitasnya dalam pengabdian dan perjuangan. Ia menjadi pelopor pendirian suatu daerah geopolitik berlevel provinsi bagi Keresidenan Kalimantan Timur. Ia memimpin Kongres Rakyat Kaltim 1954 untuk menuntut pemerintah pusat supaya membentuk Provinsi Kaltim demi peningkatan pembangunan daerah.
Berita Acara Serah Terima Berkas Usulan Calon Pahlawan Nasional. |
Kelima, Abdoel Moeis Hassan pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. Ia merupakan penggagas persamaan hak seluruh rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa meninggikan golongan darah biru (diskriminatif) dengan manifestasi gerakan penghapusan swapraja/feodalisme/kesultanan di Kaltim, yang aksi fenomemalnya dimulai pada awal 1950 ketika ia berorasi di hadapan massa rakyat yang juga dihadiri Sultan Kutai mengenai kelemahan sistem feodalisme dalam kehidupan sosial-politik modern.
Keenam, Abdoel Moeis Hassan memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi. Ia dipilih sebagai ketua Front Nasional tahun 1947–1950 yang mengoordinasi puluhan organisasi di Kaltim dalam perjuangan diplomasi menentang imperialisme Belanda di Kaltim. Ia juga berperan strategis dalam menjaga keseimbangan situasi politik daerah akibat seruan Dwikora dan gerakan Ganyang Malaysia dengan menyelamatkan keraton Kutai Kertanegara di Tenggarong sebagai warisan sejarah dan budaya Kutai dari pembakaran massa yang diperintahkan Panglima Kodam IX Mulawarman tahun 1964.
Abdoel Moeis Hassan saat berusia 18 tahun pada 1942. Sumber foto; Ikut Mengukir Sejarah, 1994. |
Urgensi gelar Pahlawan Nasional bagi tokoh Kaltim adalah memelihara ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Pahlawan Nasional bagi Kaltim juga merupakan bukti partisipasi dan pengabdian rakyat Kaltim dalam meraih, merebut, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Prosedur pencalonan Pahlawan Nasional diatur UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
Walikota menginstruksikan secara lisan kepada Sekretaris Daerah untuk memproses berkas usulan ini. Dalam kesempatan yang sama, menanggapi usulan penggantian nama Jembatan Mahulu dengan Abdoel Moeis Hassan, Walikota juga menyetujuinya. Apalagi, nama jalan pendekatnya di Loa Janan Ilir memang sudah bernama Jalan Moeis Hassan.
Seminar dan Bedah Buku Moeis Hassan di Gedung Perpustakaan Daerah Kaltim, 2 Juni 2018. |
Artikel Lainnya:
Seminar dan Bedah Buku Moeis Hassan Pejuang Kaltim
Moeis Hassan Calon Pahlawan Nasional dari Kaltim
Tragedi 1950 di Lapangan Kinibalu
Sejarah Peringatan Hari Pahlawan Perdana di Samarinda
Peluncuran dan Diskusi Buku Sejarah Tujuh Abad Kerajaan Kutai Kertanegara
Pua Ado, Kepala Polisi Banjar, dan Pangeran Bendahara di Samarinda Tempo Dulu
Ini Sebabnya Kita Pakai Nama Kalimantan, Bukan Borneo
Menyingkap Fakta Makam Tua di Samarinda
Demo Anti-Mega di Samarinda, 18 Mahasiswa Dipenjara
Bentrok Berdarah Mahasiswa Versus Polisi Samarinda 1998Tragedi Kebakaran Dahsyat di Samarinda 1958
Mengintip Kehidupan Samarinda Bahari
Emansipasi Perempuan Kutai Zaman Dulu
Lihat semua artikel klik SejarahKaltim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar