|
Arahan oleh Deputi LHSDA Otorita IKN Dr. Myrna A.
Safitri,14 April 2023 (foto staf OIKN) |
Jakarta, SejarahKaltim.comOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
berencana menerbitkan Peraturan Kepala OIKN tentang Pengakuan
Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk itu, Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
(LHSDA) menyelenggarakan konsinyering bersama para pakar di
Hotel Le Meridien, Jakarta (14/4/2023).
Menurut Deputi LHSDA Dr. Myrna A Safitri, dasar pemikiran konsinyering adalah pembangunan
IKN dilaksanakan berdasarkan asas keselarasan dengan alam dan
kebhinekatunggalikaan. Kearifan lokal merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dilepaskan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah IKN.
“Maksud dan
tujuan konsinyering ini sebagai wadah diskusi interaktif untuk memperkaya
materi serta memberikan gambaran holistik mengenai wilayah-wilayah yang
memiliki kearifan lokal tertentu yang patut diperhatikan di IKN. Keluarannya
adalah draf awal rancangan Peraturan Kepala OIKN mengenai kearifan lokal dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” papar Myrna yang juga representasi
masyarakat Kaltim di struktur pimpinan tinggi madya OIKN.
Di antara narasumber yang
diundang adalah sejarawan Kalimantan Timur, Muhammad Sarip. Dalam forum diskusi
terbatas itu, Deputi LHSDA meminta Sarip mempresentasikan topik “Sejarah
Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Ibu Kota Nusantara”.
Giliran pertama narasumber adalah Kepala Sub Direktorat Pengakuan
Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Kementerian LHK Yuli Prasetyo Nugroho, S.Sos., M.Si. Materinya tentang “Pengakuan Kearifan Lokal Menurut UU 32 Tahun
2009 dan Protokol Nagoya”.
Presentasi kedua oleh Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemdikbudristek Dr. Restu Gunawan, M.Hum. Temanya “Kearifan Lokal dalam UU Pemajuan Kebudayaan”.
Urutan ketiga dari arkeolog Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. (Ris) Dr. Harry Truman Simanjuntak. Topiknya
mengenai “Temuan-Temuan penting dalam Kajian Arkeologi di Wilayah IKN”.
Narasumber keempat adalah Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV Kaltim-Kaltara Lestari, S.Si., M.P. Presentasi tentang “Kebudayaan Material
dan Benda Cagar Budaya di Wilayah IKN”.
Materi kelima tentang “Karakteristik
Masyarakat Adat dan Wilayah Adat” disampaikan oleh akademisi FISIP Universitas
Mulawarman
Drs. Martinus Nanang, M.A. (AR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar